355 KSM Terima Bansos dari Kemensos RI

Banda Aceh-355 Keluarga Sangat Miskin (KSM) asal Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh menerima Bantuan Sosial dari Kemensos RI. Penyerahan Bantuan berlangsung di Aula Kantor POS Kuta Alam Selasa (24/6).

Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Drs Ridwan dalam sambutannya mengatakan bantuan sosial yang diserahkan oleh Kemensos RI kepada 355 Keluarga Sangat Miskin (KSM) diserahkan setelah melalui proses verifikasi dan pendataan yang sangat ketat oleh pihak statistik dilanjutkan dengan tindakan verifikasi ulang yang dilakukan oleh pendamping yang telah ditunjuk oleh Kemensos RI di setiap kecamatan.

Katanya lagi untuk tahun 2014 ini Kemensos RI menyetujui usulan penambahan 3 kecamatan penerima program PKH yang diajukan Pemko. Dimana pada tahun 2013 lalu Pemko Banda Aceh hanya mendapat jatah bantuan PKH kepada 5 kecamatan saja.

“Kita patut bersyukur atas disetujuinya usulan 3 kecamatan penerima bantuan sosial PKH dari kemensos RI, berarti sekarang ada 8 kecamatan,” ujar Ridwan.

Untuk teknis penyaluran dan penyerahan dana, pihak Kemensos RI telah menunjuk PT.POS Indonesia menjadi mitra teknis dalam hal penyaluran dana Bansos Kemensos RI tersebut.

Pihak Kemensos RI juga mengharuskan yang berhak menerima dana dan mengambil langsung dana bansos adalah para ibu atau jika si ibu berhalangan maka anak perempuannya yang berhak mengambilnya.

Sementara Dana yang telah dikucurkan bervariasi berkisar antara Rp800.000 sampai Rp2.800.000 per tahun per keluarga yang diserahkan dalam empat tahap.

Penyerahan bansos Tahap I Gelombang I akan berlangsung selama lima hari dimulai hari selasa hingga sabtu. Hari ini (Selasa) Bansos diserahkan kepada keluarga sangat miskin asal kecamatan Ulee Kareng, Rabu besok kecamatan Baiturrahman, Kamis kepada kecamatan Kuta Alam, Jumat kecamatan Lueng Bata, dan Sabtu kepada Kecamatan Banda Raya.

PKH sendiri adalah program perlindungan sosial yang diarahkan untuk membantu rumah tangga/keluarga sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Peserta PKH adalah ibu rumah tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan (ibu hamil/nifas, memiliki bayi s/d usia persekolahan dan anak usia SD-SMP).

Selain menerima uang tunai, para peserta PKH berhak menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di puskesmas, posyandu, juga menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. (Trz)


SHARE: