Mudzakarah Ulama Banda Aceh Bahas Perbankan Syariah

Banda Aceh-Penerapan Syariat Islam yang telah berjalan di Kota Banda Aceh harus menyentuh semua lini, termasuk salah satunya masalah perbankan. Dilematisasi antara perbankan konvensional dan syariah yang ada harus segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini MPU Kota Banda Aceh. Untuk itulah MPU Kota Banda Aceh Tergerak utk mendiskusikan tentang perbankan syariah dengan menghadirkan beberapa narasumber ahli Sekaligus ajang sosialisasi bank syariah kepada masyarakat agar jauh dari praktek riba.
Mudzakarah ulama Kota Banda Aceh berlangsung di aula Kanwil Kemenag Aceh dan dibuka langsung oleh Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Saaduddin Djamal SE, Rabu (18/6).
Illiza mengungkapkan sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam, sudah sepantasnya kita di Banda Aceh benar-benar menjalan perekonomian berbasis syariah. Diakuinya akan banyak gesekan bila ekonomi syariah dijalankan, terutama seputar regulasi pusat dan keinginan kita untuk menjalankan sistem ekonomi syariah. Untuk itu dirinya bersama para ulama akan terus berjuang untuk membangun kesadaran bersama akan pentingnya sistem perekonomian berbasis syariah di Kota Banda Aceh.
Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi mudzakarah yang digelar oleh MPU Kota yang mengangkat tema “Perbankan Syariah Menuju Masyarakat Adil dan Makmur” ini.
Illiza menilai tema tersebut sangat tepat dan strategis, karena sejalan dengan apa yang sedang dan akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendorong penggunaan perbankan syariah sebagai sarana transaksi perekonomian warga Kota Banda Aceh, menuju ekonomi syariah, ekonomi madani.
“Semoga Mudzakarah ini menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting yang akan dijadikan pegangan bagi dunia perbankan dan masyarakat dalam praktik ekonomi syariah,” harap Illiza.
Sementara Ketua MPU kota Banda Aceh A Karim Syekh mengatakan Mudzakarah ulama kali ini yang bertemakan perbankan syariah menuju masyarakat adil dan makmur menginginkan masyarakat Kota Banda Aceh yang selama bertransaksi melalui perbankan konvensional dapat beralih ke sistem perbankan syariah sesuai syari.
Dengan demikian, katanya, masyarakat akan terselamatkan dari ancaman api neraka dari praktek bank yang sarat dengan riba sehingga nantinya masyarakat akan lebih mengidolakan adanya perbankan syariah yang dapat membawa masyarakat menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Mudzakarah tersebut berlangsung selama satu hari penuh. Diisi oleh narasumber dari tokoh dan ulama seperti Prof. DR. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA yang membahas masalah fiqhul iqtishad, DR. NAzaruddin AW, Haizir Sulaiman, dan DR. M. Yasir Yusuf MA.
Perserta Mudzakarah berjumlah 100 orang yang terdiri dari para ulama kecamatan, muslimat MPU, unsur mahasiswa, unsur perbankan dan tokoh masyarakat. (Trz)