Negeri Kelantan Gali Informasi Penerapan Hukum Syariat ke Banda Aceh

Banda Aceh-Rombongan Pemerintah Negeri Kelantan, Malaysia yang berjumlah 22 orang mengunjungi kantor Balaikota Banda Aceh Rabu (4/6) pagi. Rombongan diterima langsung oleh Sekda Kota Drs T Saifuddin TA M.Si didampingi Asisten Keistimewaan, Ekonomi dan Pembangunan Ir Bahagia, DIPL,SE, Kepala Dinas Syariat Islam Mairul Hazami, SE M.Si, Kasatpol PP/WH Ritasari Pujiastuti, Ketua MAA Sanusi Husen S.Sos, Kabag Keistimewaan Zahrol Fajri, MH, Kabag Humas Drs Marwan dan sejumlah pejabat lainnya.
Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh timbalan EXCO (Wakil Ketua DPR) Negeri Kelantan Dr Md Yusnan Bin Yusof untuk mempelajari, sharing informasi, dan mendalami masalah penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh untuk diterapkan dinegeri Kelantan Malaysia.

Dr Md Yusnan Bin Yusof mengatakan ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam lawatannya ke Banda Aceh terkait upaya penerapan syariat di Kelantan. Diantara nya mereka ingin secara detil dan mendalam menanyakan soal penerapan hukum cambuk, posisi dan struktur organisasi Satpol PP/WH, Fungsi dan peranan MPU kota, Fungsi dan peranan Lembaga Adat Aceh dan lembaga lainnya dalam kaitan penerapan Syariat Islam.

Sekda Kota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M.Si menyampaikan bahwa kunjungan ini semakin menyemangati PemerintahKota Banda Aceh  dalam menerapkan syariat islam di Kota Banda Aceh.
“Kami akui Banda Aceh masih terdapat banyak kekurangan dalam penerapan Syariat Islam, dan kami akan terus belajar dan membenahi segala kekurangan yang ada,” ujar Sekda. (Trz)

SHARE: