Setiap PNS Wajib Capai Sasaran Kerja

Banda Aceh – Sesuai dengan PP 46 tahun 2011, setiap PNS setiap tahunnya diwajibkan untuk memenuhi target Sasaran Kerja Pegawai (SKP), apabila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai atau capainya hanya berkisar antara 25 – 50 %, maka berdasarkan PP 53 tahun 2010, PNS yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin berupa, penurunan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hal ini diungkapkan Sekdakota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M Si, Selasa (11/3/14) saat membuka workshop implementasi PP 46 Tahun 2011 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, di Aula Lantai IV, Gedung A, Balaikota Banda Aceh. Kata Saifuddin, selama ini pengukuran penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan DP3. Penilaian dengan DP3 ini dinilai tidak didasarkan pada target yang ingin dicapai atau kinerja standar dari sebuah organisasi, sehingga proses penilaiannya cendrung bersifat subjektif.

“Sedangkan penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan pp 46 Tahun 2011 menjadikan penilaian prestasi kerja sebagai alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam restra dan renja organisasi dimana PNS tersebut ditempatkan” tambah Sekda.

Lanjut Sekda, nantinya akan ada dua unsur yang dinilai, yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot penilaian 60 % dimana penilaiannya terdiri dari kuantitas, kualitas waktu dan biaya. Kemudian perilaku kerja dengan bobot penilaian 40 % dimana penilaianya mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

Menurut Saifuddin, seharusnya peraturan ini sudah mulai berlaku dan sudah harus diterapkan pada Januari 2014, namun Sekda menilai belum terlambat untuk diterapkan dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Workshop yang berlangsung 3 hari ini diikuti oleh semua PNS dari seluruh perwakilan SKPD jajaran Pemko Banda Aceh. Sebagai pemateri, BKPP Kota selaku leading sektor kegiatan ini menghadirkan Cari S Sos dan Jumitro Situmorang dari BKN Pusat. (Mkk)


SHARE: