Sekda Minta Semua SKPD Tindaklanjuti Rekomendasi Inspektorat

Banda Aceh – Dalam rangka menjamin bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka pembinaan dan pengawasan menjadi sangat penting pada semua entitas, baik itu SKPD atau unit kerja, Puskesmas, Sekolah maupun Pemerintahan Gampong dalam jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja pada setiap entitas apakah sudah sesuai dengan peraturan dan menganut kaidah-kaidah pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 13 tahun 2005.

Demikian disampaikan Sekdakota Banda Aceh saat membuka Rapat Pemutakhiran Data Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh semester I tahun 2014, Senin (10/3/14) di Aula Lantai IV, Gedung A, Balikota Banda Aceh.

Kata Sekda, apabila dalam pembinaan dan pengawasan terhadap entitas ternyata masih terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka sudah sepatutnya internal auditor memberikan saran dan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh entitas demi perbaikan kearah yang lebih baik.

Karena itu, Lanjutnya, untuk mengevaluasi dan memonitor terhadap rekomendasi dan saran yang telah disampaikan oleh internal auditor tehadap entitas apakah sudah dilaksanakan atau tidak, maka sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri RI Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tatacara Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada bab V pemantauan dan pemutakhiran pasal 20 disebutkan pemutakhiran hasil pengawasan pejabat pengawas pemerintah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Kepada para Kepala SKPD, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah dan Keuchik dalam jajaran Pemko Banda Aceh yang mengikuti rapat tersebut, Saifuddin mengharapkan agar pemutakhiran data atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Banda Aceh benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan ini juga merupakan penilaian terhadap komitmen para Kepala SKPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan amanah di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Saya minta kepada semua Kepala SKPD, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dan Keuchik benar-benar menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh Inspektorat” pinta Saifuddin.

Setelah membuka rapat, pada kesempatan tersebut Sekda menyerahkan 5 piagam penghargaan kepada 5 SKPD jajaran Pemko yang dinilai oleh tim yang dibentuk Walikota sebagai Instansi Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni DPKAD, BKPP, Disdukcapil, KPTSP dan Inspektorat. (Mkk)


SHARE: