Ingin Pemilu Jurdil, Aman, Damai dan Demokratis, Ini Syaratnya

 

Banda Aceh – Semua orang ingin hadirnya sebuah perhelatan pemilu yang jujur, adil, aman, damai dan demokratis. Namun, tahukah anda syarat-syarat apa saja yang harus dimiliki untuk mewujudkan impian tersebut?, Plh Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE memiliki jawabanya.

Saat membuka rapat kooardinasi pimpinan daerah (Rakorpimda) tingkat Kota Banda Aceh, Kamis (6/3/14) di Aula lantai IV Gedung A, Balaikota Banda Aceh, Illiza mengungkapkan sejumlah syarat agar pemilu yang jurdil, aman, damai, dan demokratis dapat digelar di Banda Aceh.

Pada rapat yang diikuti Kapolresta Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kajari Banda Aceh, Ketua KIP Banda Aceh dan Ketua Panwaslu Banda Aceh ini, Illiza mengungkapkan 4 syarat hadirnya pemilu jurdil, aman, damai dan demokratis, yang pertama, peserta pemilu dan para politisi harus dapat menerapkan cara-cara yang elegan dan baik dalam meraih kekuasaan legislatif dengan wahana pemilu sehingga mampu menterjemahkan aspirasi rakyat sekaligus memperjuangkannya demi memajukan dan mensejahterahkan warga kota Banda Aceh.

Kemudian yang kedua, Illiza mengatakan semua pihak harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang terbuka, didorong dan dijamin untuk memilih sesuai dengan pilihannya, tanpa paksaan dan intimidasi.

“Semua warga Kota Banda Aceh yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih dapat segera dilaporkan kepada KIP melalui PPS dan PPK untuk dimasukkan dalam Dafatr Pemilih Tetap Tambahan, sehingga dapat memiliki hak pilih dan menggunakannya secara cerdas dan bijak” ujar Illiza.

Selanjutnya, penerus estafet kepemimpinan almarhum Mawardy Nurdin ini melanjutkan bahwa penyelenggara pemilu, yakni KIP dan jajarannya ke harus mampu bekerja secara profesional dan independen, sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat sehingga proses dan hasil pemilu nantinya kridibel, dapat diterima dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terakhir, Walikota wanita pertama di bumi Serambi Mekkah ini mengatakan harus ada kepastian pengawasan dan penegakkan hukum atas pelanggaran pidana pemilu. “Panwaslu, Kepolisian dan Kajari yang tergabung dalam GAKKUMDU memegang peran penting. Institusi Polri dan TNI dapat mengambil langkah-langkah tegas penanganan terhadap adanya perbuatan melawan hukum, tindakan-tindakan destruktif yang menganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta mengusik rasa aman masyarakat Kota Banda Aceh” kata Illiza.

Apakah pemilu yang jurdil, aman, damai dan demokratis yang diimpikan akan terwujud?, tentu saja bisa kalau 4 syarat seperti diatas berhasil diimplementasikan, semoga saja, Amiiiiiin. (Mkk)


SHARE: