Pimpin Apel, Wakil Walikota Sosialisasi PP 46 Tahun 2011
Banda Aceh – Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE mengingatkan kembali kepada PNS Kota Banda Aceh terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disampaikannya, Senin (3/1) saat memimpin Apel Gabungan awal bulan February di halaman Gedung Balaikota Banda Aceh.
Kata Illiza, PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dakebutuhan hukum.
“Lewat PP ini, PNS diberikan kesempatan untuk menumpahkan seluruh kemampuan dalam bertugas” ujar Illiza.
Katanya lagi, ada dua hal yang menjadi kriteria penilaian kinerja PNS. Pertama, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Kedua, adalah perilaku kerja dimana setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, dalam PP Nomor 46 tahun 2011 ini, PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu sendiri memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaianyang bersifat nyata dan dapat diukur” jelas Illiza.
“Tentu saja dalam penerapan PP ini akan aka nada proses pemberian penghargaan dan sanki. PNS yang tidak menyusun SKP akan mendapatkan sanksi disiplin, untuk penilaian prestasi akan dinilai sekali dalam setahun” jelas Illiza lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Illiza juga memberikan apresiasi kepada PNS Kota, dimana dengan kerja keras dan kerja cerdas selama ini telah memberikan kontribusi bagi daerah dimana berbagai penghargaan berhasil diraih Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh, setiap awal bulan selalu menggelar apel gabungan yang dipimpin oleh pimpinan daerah sebagai pembina apel. Apel ini diikuti oleh seluruh pegawai dari berbagai SKPD jajaran Pemko Banda Aceh. Apel ini, selain untuk ajang silaturrahmi antar pegawai juga dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi dan pemberitahuan kebijakan-kebijakan daerah kepada seluruh pegawai. (Mkk)