Miliki Aplikasi Opendata, 11 Data SKPK Sudah Bisa Dinikmati
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memanjakan masyarakat kota dalam berbagai hal, bukan hanya dalam sisi pelayanan, Banda Aceh juga semakin memanjakan warganya dengan sajian-sajian data yang dibutuhkan masyarakat, baik data kesehatan, pendidikan hingga data lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Dengan sebuah aplikasi Opendata yang dimiliki Kota Banda Aceh, masyarakat kini dengan mudah mendapatkan data yang di inginkan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Walikota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, Sekdakota Ir Bahagia DiplSE bersama dengan pihak Open Data Labs Jakarta, Selasa (10/11/2015) di ruang rapat Walikota. Dari pihak Open Labs Jakarta, hadir Mr Michael.
Dalam kesempatan ini, Mr Michael mengungkapkan bahwa aplikasi data milik Banda Aceh pernah dipresentasikan pihaknya di Peru dan Kolumbia beberapa waktu yang lalu dan menarik perhatian masyarakat di sana.
“Pengalaman di Banda Aceh telah saya presentasikan di Kolumbia dan Peru, ini sangat menarik perhatian masyarakat di sana,” ujar Michael.
Illiza dala kesempatan ini mengungkpakan saat ini 11 SKPK di Banda Aceh telah tergabung dan telah menyediakan data dalam aplikasi ini.
“Terimakasih dan apresisasi layak kita berikan kepada tim dan SKPK yang sudah menyediakan data di Opendata milik Kota Banda Aceh. Aplikasi ini akan kita sempurnakan dan tahun 2016 kita targetkan semua SKPK sudah bergabung di aplikasi ini,” ujar Illiza.
Kata Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat komit dalam hal keterbukaan informasi publik. Illiza juga berkomitmen terus meningkatkan dan menyempurnakan aplikasi ini sebagai upaya peran Pemerintah Kota dalam transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekilas Tentang OPENDATA
Data terbuka atau open data adalah data yang memiliki kaidah “terbuka”, dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat kecuali dengan dengan persyaratan memberikan atribusi kepada si pemilik data.
Untuk mendapatkan data di dalam Portal OpenData ini, pengguna tidak perlu melalui mekanisme meminta data secara khusus untuk mendapatkan data di dalam portal. Portal ini dirancang agar para pengunjung portal bisa dengan mudah mendapatkan data dengan beberapa klik saja.
Lantas bagaimana dengan Data Rahasia Negara dan Data Sensitif?, data yang ada di dalam Portal Data Indonesia wajib mematuhi semua peraturan keterbukaan informasi publik yang di dalamnya melarang dipublikasikan data yang mengandung rahasia negara dan privasi warga. Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa data yang ada di dalam sini tidak melanggar semua peraturan tersebut.
Pengelola dan penyedia data di aplikasi ini adalah Dishubkominfo Banda Aceh. Sementara penyedia data diharapkan dari setiap SKPK Kota Banda Aceh ikut serta dalam kontribusi keterbukaan data sesuai dengan amanah keterbukaan informasi yang ada. Bentuk implementasi awal dari proyek opendata ini merupakan hasil kerjasama Kinerja-USAID dan Pemko Banda Aceh. (Mkk)