BKPP Banda Aceh Adakan Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara

Banda Aceh – Dalam rangka peningkatan kompetensi, kinerja dan disiplin aparatur pemerintahan, BKPP Kota Banda Aceh mengadakan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain UU ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Pusat Jakarta, Haryono Dwi Putranto, yang diundang pihak BKPP sebagai narasumber, juga mengupas soal PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pegawai ASN.

Kegiatan yang digelar selama dua hari di Aula Lantai IV Gedung A Balai Kota Banda Aceh dan diikuti oleh 180 PNS yang terdiri dari Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag di lingkungan Setdako Banda Aceh, Camat, kepala sekolah, serta sejumlah pejabat lainnya ini, dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, Selasa (3/11/2015).

Wali Kota Illiza dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan, sosialisasi UU ASN ini sangatlah penting mengingat banyak hal yang terjadi di lingkungan PNS yang selama ini masih sulit ditemukan solusinya seperti  SDM birokrasi yang segera harus dibenahi, belum tertatanya budaya kerja dan pelayanan, serta ukuran kinerja yang belum terencana dengan baik. 

Menurutnya, hadirnya UU ASN menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974 Juncto UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, membawa angin segar bagi perubahan dan reformasi birokrasi di Indonesia. “Undang-undang ini diharapkan menghadirkan paradigma baru dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Illiza.

Untuk itu, Illiza mengajak para peserta memahami subtansi yang ada dalam UU ASN  ini agar pada 2016 nanti saat diterapkan secara efektif,  pemahaman tentang hal tersebut sudah menyeluruh dan tidak ada perdebatan lagi.

“Saat ini di Banda Aceh  ada jabatan eselon II yang belum terisi dengan  pejabat definitif. Hal ini berarti kita sudah harus mempejari dan belajar cepat bagaimana cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan sistem terbuka, harus sesuai dengan ketentuan agar tidak dibatalkan oleh KASN,” sambungnya.

Ia menambahkan, sosialisasi UU ASN juga harus dilakukan secara menyeluruh kepada semua PNS di semua. “PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh harus mengetahui perubahan nama jabatan mereka, sistem pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi dan mutasi,  serta penggajian, dan bagaimana caranya meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka.”

“Melihat performance pegawai Pemko Banda Aceh saat ini, saya yakin Banda Aceh siap menyongsong UU ASN yang akan berlaku efektif mulai tahun depan. Tentu kompetensi tak akan pernah cukup dan akan terus berkembang sesuai tuntutan zaman. Hal ini yang akan terus kita upgrade melalui Banda Aceh Academy dan lembaga-lembaga lain,” pungkas Illiza.

Sementara itu, Kepala BKPP Dra Emila Sovayana sekaligus ketua panitia dalam laporannya menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dalam rangka mengaplikasikan grand strategi reformasi SDM aparatur dalam perspektif UU ASN.

Pihaknya berharap, dengan kegiatan ini dapat mewujudkan reformasi pelayanan publik yang diawali dengan peningkatan kompetensi pegawai, yang bukan hanya dari aspek skill, tetapi juga mindset yang lebih efektif, efisien dan berdaya saing.

“Dan yang tak kalah penting, terwujudnya revolusi mental dari minta dilayani menjadi pemberi pelayanan prima. Dari menunggu menjadi lebih pro aktif dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Emi.

Manajemen PPPK Masih Perlu Disempurnakan

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto, dalam pemaparannya menjelaskan, UU ASN harus efektif berlaku sejak dua tahun disahkan. “Jadi pada 15 Januari 2016, UU ASN harus sudah berjalan, dan dalam dua bulan kedepan kita harus mampu menerapkan enam amanat UU ASN dan status RPP.”

Ia menyebutkan, keenam amanat UU ASN dan status RPP tersebut adalah; Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Manajemen PNS, Penilaian Kinerja dan Disiplin, Gaji dan Tunjangan, Pensiun, dan Korps Pegawai ASN.

“Dalam ASN itu nantinya pegawai dibagi dua yakni PPPK dan PNS. Khusus soal Manajemen PPPK, Presiden Jokowi menyebutkan masih perlu disempurnakan dan saat ini baru dilakukan perubahan. Artinya hingga hari ini, Pegawai Honorer, Pegawai Kontrak, dan PTT tidak sama dengan PPPK karena PP-nya belum keluar,” katanya.

Terkait proses rekrutmen PPPK, ia menjelaskan pada dasarnya sama dengan sama dengan proses penerimaan PNS. “Formasinya akan diumumkan oleh Pemda dengan persetujuan Kemenpan/RB. Sebelumnya, instansi pemerintah daerah harus telah menetapkan dulu berapa alokasi kebutuhan PPPK.”

“PPPK ini nantinya juga dapat menduduki jabatan administrasi dan fungsional, namun tidak boleh untuk jabatan pratama seperti Kadis atau Staf Ahli. Namun yang masih menjadi kendala sekarang, jabatan-jabatan PPPK belum ditetapkan dalam Perpres.,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, syarat untuk menjadi PPPK antara lain berstatus WNI, usia minimal 19 tahun dan batas usia maksimal tidak ditetapkan. “Setelah lulus seleksi BKPP dan mendapat nomor induk pegawai dari BKN, PPPK akan diikat kontrak dengan wali kota. Paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi.”

Soal gaji, Haryono menyebutkan PPPK bisa saja lebih besar dari PNS. “Gaji PPPK diatur berdasarkan beban kerja, risiko, dan tanggung jawab. Gaji mereka bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil tergantung tiga faktor tersebut,” pungkasya seraya menambahkan, PPPK nantinya juga diberikan hak untuk meningkatkan kompetensinya melalui Diklat. (Jun)


SHARE: