Dishubkominfo Tertibkan Truk Pengangkut Batu
Dalam penertiban itu, petugas menyetop sekitar 25 unit truk pengangkut batu gajah. Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, tim gabungan tersebut juga menyosialisasikan kepada para sopir truk tentang jadwal dan rute-rute yang boleh dilintasi truk-truk berbadan jumbo itu, agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lalu lintas lainnya.
Kadishubkominfo Banda Aceh, Drs Muzakkir MSi mengatakan, penertiban itu diprioritaskan pada truk pengangkut batu gajah dan pasir. Penertiban ini dilakukan karena selama ini, keberadaan truk pengangkut batu-batu besar itu dikeluhkan pengguna jalan.
Selain sering melaju beriringan hampir di setiap waktu, bahkan di jam-jam sibuk, truk-truk itu juga tidak dilengkapi penutup bak belakang, sehingga tidak menjamin keamanan bagi pengendara lain. “Karena itu, selain memeriksa surat kendaraan, kami juga sosialisasikan jam berapa saja truk itu bisa melintas dalam kota serta jalur mana yang dilewati,” kata Muzakkir.
Ia menyebutkan, selama ini jalur yang dilintasi truk-truk pengangkut material itu tidak beraturan. “Belakangan truk pengangkut material batu gajah dan pasir ini melintas di jalan desa, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itulah penertiban ini kami lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, truk pengangkut batu gajah itu tak bisa dicegah masuk jalan kota karena tidak ada jalan alternatif. Apalagi material yang diangkut juga untuk pembangunan Pelabuhan Lampulo Baru dan Ulee Lheue. “Jadi hanya waktu melintas dan jalurnya saja yang perlu diatur,” sebut Muzakkir.
Dalam penertiban kemarin, petugas juga merazia kendaraan pikup pengangkut barang, mobil penumpang, dan mobil box, untuk mengetahui masa berlaku buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR serta surat-surat kendaraan lainnya. (Sbr)