Dishubkominfo Banda Aceh Kembali Razia Warnet

Banda Aceh – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (warnet) di kawasan Darussalam.

Dalam penertiban gabungan yang melibatkan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan KPPTSP ini, tim mendatangi sejumlah usaha warnet yang dikelola masyarakat. Ada tujuh warnet yang dirazia, antara lain terletak di Jalan Inoeng Bale, Jalan Utama Rukoh dan Jalan T Nyak Arief. hasilnya, ditemukan sejumlah warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi begitu juga izin usaha ada yang sudah mati.

“Ini merupakan tugas rutin kita untuk mendata warnet-warnet baik yang memiliki izin usaha dan yang tidak, serta memeriksa situs-situs porno. Sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,” kata Muhammad Ali ST selaku Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Kamis (20/08/2015).

Muhammad Ali, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menertibkan kembali warnet warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada. “Hari ini tugas kita adalah melakukan pembinaan kepada warnet yang masih terdapat pelanggaran,” katanya seraya menambahkan pihaknya juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi.

Sementara itu Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh Jailani juga mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. “Jika tidak dipatuhi maka Pemko Banda Aceh melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha warnet tersebut.”

Dalam razia tersebut, kata dia, tim penertiban Dishubkominfo Kota Banda Aceh juga memeriksa kelengkapan suarat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan pemerintah setempat.

Sesuai dengan Perwal dalam bab V tentang sanksi Pasal 7 berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi.

Muhammad Ali menegaskan apabila setelah dilakukan pembinaan secara lisan namun masih belum ada tindak lanjut dari pengelola warnet, maka akan akan berikan pembinaan secara tertulis.

Sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) teguran pertama yaitu memberikan teguran secara tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan,teguran kedua yaitu apabila jangka waktu 5 (lima) hari teguran pertama tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembekuan izin sementara selama 1 (satu) bulan atau sampai dipatuhinya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran pertama, selanjutnya teguran Ketiga yaitu izin usaha warnet akan dicabut dan menutup tempat usaha warnet secara total.

Dari hasil operasi tersebut masih didapatkan pengelola warnet yang biliknya belum sesuai dengan standar, setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet. (Sbr)


SHARE: