Yayasan Tabina Aceh Miliki Dua Pusat Rehabilitasi Narkoba

Banda Aceh – Yayasan Tabina Aceh saat ini telah memiliki dua pusat rehabilitasi narkoba di Aceh. Pusat rehabilitasi narkoba ini beralamat di jalan Garot no.6 Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan satu lagi beralamat di Lhokseumawe, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Manyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Hal ini disampaikan Direktur Pusat Rehabilitasi Napza Yayasan Tabina Aceh, Dr M Arief El Habibie melalui suratnya kepada Walikota Banda Aceh dengan nomor 236/TABINA-Aceh/IV/2015.

Dalam surat tersebut, Direktur Yayasan Tabina Aceh memohon bantuan publikasi informasi kepada masyarakat terkait keberadaan pusat rehabilitasi narkoba/Napza yang sudah mulai beoperasi sejak tanggal 28 Maret lalu.

Kata M Arief, pusat rehabilitasi milik Yayayasan Tabina Aceh ini sudah dapat melayani rawat jalan dan rawat inap bagi resident/klien/pasien pecandu/penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA dengan gratis.

Katanya, untuk mempermudah akses, pihaknya menyediakan fasilitas penjangkauan dengan menjemput pasien tanpa dipungut biaya untuk wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireun, Aceh Besar dan Banda Aceh.

Syaratnya, hanya dengan menyerahkan berkas administrasi seperti fotocoy KTP, fotocopy KK atau Surat domisili dari Kepala Desa (Keuchik) Gampong setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor 08116831420 untuk pusat rehabilitasi di Banda Aceh dan sekitarnya dan nomor 08116701420 untuk pusat rehabilitasi Lhokseumawe dan sekitarnya. (Mkk)


SHARE: