Wali Kota Banda Aceh Serahkan 20 Raqan ke Dewan

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE menyerahkan secara resmi 20 Rancangan Qanun (Raqan) Banda Aceh 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Jumat (17/4/2015).

Penyerahan yang disertai dengan penyampaian penjelasan ke-20 Raqan oleh wali kota di hadapan anggota dewan tersebut digelar dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhillah SIKom.

Berdasarkan laporan dari Sekwan Drs Ansarullah, paripurna yang diadakan di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh itu diikuti oleh 18 dari 30 anggota dewan dan telah mencapai kuorum untuk pelaksanaan sidang paripurna.

Mengawali sambutannya, wali kota menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah mengagendakan jadwal untuk membahas Raqan Kota Banda Aceh 2015.

Ke-20 Raqan dimaksud, kata Illiza, sebelumnya telah ditetapkan pula dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh 2015 sesuai Keputusan DPRK Banda Aceh nomor 1 tahun 2015 Tentang Program Legislasi Rancangan Qanun Prioritas Kota Banda Aceh tahun 2015.

Raqan yang diserahkan oleh wali kota tersebut terdiri dari tujuh Raqan tentang Retribusi Daerah, delapan Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, dan lima Raqan tentang regulasi lainnya.

Adapun ke-20 Raqan dimaksud adalah sebagai berikut:

1.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;     

2.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

3.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Gangguan;

4.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan;

5.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak;

6.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;

7.      Rancangan Qanun Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;

8.     Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan  Bangsa, Politik, Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banda Aceh;    

9.      Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh;

10.  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh;

11.  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh;

12.  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kota Banda Aceh;

13.  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Banda Aceh;

14.  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Banda Aceh;

15.  Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kota Banda Aceh;

16.  Rancangan Qanun Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh;

17.  Rancangan Qanun Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT. Bank Aceh;

18.  Rancangan Qanun Tentang Peyelenggaraan Perparkiran;

19.  Rancangan Qanun Tentang Penyelengaraan Izin Gangguan; dan

20.  Rancangan Qanun Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Illiza, ke-20 Raqan tersebut perlu diakomodir untuk  diagendakan  pembahasannya dalam masa persidangan dewan. “Semua rancangan qanun ini sangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai Qanun karena rancangan qanun tersebut akan menjadi landasan  hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” katanya.

Selanjutnya, wali kota menyampaikan penjelasan secara singkat terhadap beberapa rancangan qanun yang telah diajukan dan kemudian akan dibahas pada rapat paripurna dewan masa persidangan tahun ini.

Mengakhiri pidatonya, wali kota kembali menyampaikan ke-20 Raqan itu sangat mendesak dan perlu segera disetujui bersama untuk disahkan. “Guna kelancaran pelaksanaan Pemerintahan di Kota Banda Aceh yang kita cintai ini dan demi mempercepat pencapaian visi Banda Aceh sebagai Model Kota Madani,” pungkas Illiza.

Setelah menerima dan mendengarkan penjelasan wali kota atas 20 Raqan Banda Aceh 2015, Arif Fadhillah selaku pimpinan sidang menutup rapat paripurna tersebut. “Sidang akan kita lanjutkan pada 28 April mendatang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ke-20 Rancangan Qanun Kota Banda Aceh 2015,” sebut Arif. (Jun)


SHARE: