Pejabat BKD Binjai Studi Manajemen ASN di Kota Banda Aceh
Banda Aceh – Rabu, 5 Oktober 2016, Tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai mendatangai BKPP Banda Aceh di komplek Balaikota. Kedatangan tamu dari Sumatera Utara tersebut dalam rangka mendalami tatakelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BKPP Kota Banda Aceh.
Pimpinan rombongan, Rahmad Fauzi Salim, pejabat Fungsional Umum BKD Binjai mengungkapkan bahwa informasi tentang kemajuan BKPP Banda Aceh diperoleh saat rakor Kepegawaian Nasional.
“Untuk itu pimpinan menugaskan Tim untuk dalaminya,” ungkap Rahmad.
Adapun yang menjadi focus utama, antara lain program e-Kinerja PNS, E-Disiplin, pembinaan dan penerapan sanksi kepegawaian, serta aplikasi Kenaikan Pangkat Otomatis.
Kedatangan Pejabat BKD Binjai pada BKPP Banda Aceh, ingin melihat secara langsung fakta empiris implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara, serta Implementasi PP No.18 Tahun 2016 tetang Perangkat Daerah.
Pejabat BKD Binjai diterima oleh Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS Muhammad Syarif, SHI M H, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Azmi SH dan serta Kepala Subbid Sistem Informasi dan Pengelolaan Data serta Tim Penilai e-Kinerja PNS, Syahruddin, ST.
Dalam pertemuan ini dibahas sejarah penerapan program e-Kinerja PNS dan e-disiplin, Inovasi lainnya dilingkungan BKPP Banda Aceh, serta langkah-langkah strategis lainnya yang dilakukan BKPP Kota Banda Aceh yang pada akhirnya meraih BKN Award dua kali berturut-turut (2015-2016).
Azmi mengatakan dalam pengelolaan manajemen ASN, butuh komitmen pimpinan dan terkait penerapan e-disiplin Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius menerapkannya. Ini dibuktikan bahwa Pemko Banda Aceh telah menegakkan aturan sesuai PP No.53 Tahun 2010, Lebih lanjut Azmi mengatakan, kurang lebih 17 PNS telah dipecat serta puluhan PNS diturunkan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala. Disamping itu juga BKPP juga memberikan Reward berupa Umrah, Bonus Uang sebesar Rp. 5 juta per orang. Pemberian Bonus Umrah dan Uang dilaksanakan sejak Tahun 2014, dan ini bagian dari upaya Pemko Banda Aceh dalam memberikan apresiasi kepada aparaturnya. Tahun 2016 Pemko Banda Aceh memberikan bonus Umrah sebanyak 5 orang PNS/tenaga Kontrak. Upaya kearah pembinaan dan pemberrian reward bagi aparatur terus ditingkatkan, ungakap Azmi, SH.
Sementara Muhammad Syarif, mengupas tentang sejarah program e-kinerja PNS, instrument pendukung serta mekanisme penilaian kinerja PNS berbasis aplikasi. Lebih lanjut syarif mengatakan kemungkinan Tahun 2017 BKN Pusat akan menerapkannya secara nasional dan ini sesuai amanat UU No.5 Tahun 2015, bahwa penilaian kinerja aparatur berbasis teknologi informasi dan harus terintegrasi, guna pembayaran tunjangan kinerja. (*)