Pemerintah Pusat Aplikasikan E-Kinerja

Jakarta – Di era desentralisasi, pemerintah daerah dituntut melakukan inovasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik untuk melayani dan menyejahterakan rakyatnya. Kota Banda Aceh adalah satu dari beberapa daerah yang telah bertekad merintis jalan menuju tata pengelolaan pemerintahan yang baik melalui program E-Kinerja.

Demikian paparan Studi Kasus E-Kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh yang disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Illiza hadir dalam acara gathering media yang digelar Pusat Transformasi Kebijakan Publik (Transformasi).

“E-Kinerja merupakan sistem manajemen sumber daya manusia berbasis internet yang memungkinkan pelacakan kegiatan staf dan tingkat produktivitas pegawai Pemko Banda Aceh secara nyaris dalam waktu nyata atau real time,” sebut Illiza.

Alhasil, sebutnya lagi, dalam kurun waktu 2009-2015, Banda Aceh telah mendapat sejumlah penghargaan dalam layanan umum berkat e-Kinerja ini. Hal tersebut termasuk pengakuan tertinggi untuk kebersihan, manajemen lalu lintas, udara bersih, pengembangan perumahan, akses ke teknologi dan informasi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan manajemen perkotaan. “Penilaian audit wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali berturut-turut sejak 2008 pun sukses kami raih. Hingga akhir 2014, sebanyak 38 organisasi telah mengadopsi e-Kinerja.”

Ia memaparkan, E-Kinerja juga sudah diaplikasikan oleh pemerintah pusat salah satunya yaitu Kementerian Dalam Negeri. “Siapa saja boleh mereplikasi sistem ini dan sudah ada yang mengaplikasikan seperti Kemendagri serta sejumlah kabupaten/kota,” katanya seraya merinci lima kabupaten/kota yang sudah mengaplikasikan sistem tersebut yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kota Pangkal Pinang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan BPKS Sabang.

“Sementara itu, 35 kabupaten/kota dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mempelajari aplikasi E-Kinerja,” katanya lagi.

Disebutkan, pada 8 Januari 2013 lalu E-Kinerja telah memperoleh sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM. Illiza menjelaskan, secara garis besar E-Kinerja dimulai dari seorang staf melaporkan kegiatannya ke dalam aplikasi berbasis web secara harian, atasannya menyetujui input tersebut yang dilakukan secara mingguan.

Lalu sebuah unit penilaian independen memverifikasi kedua masukan dan persetujuan tersebut dan memberikan nilai kinerja secara bulanan. “Bonus E-Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Bonus yang paling rendah didapat untuk tingkat staf sebesar Rp1,2 juta,” katanya. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut antara lain Director to Program & Operation Rajawali Foundation Agung Binantoro, Executive Director Pusat Transformasi Kebijakan Publik Juni Thamrin, dan sejumlah awak media. (Jun)


SHARE: