Pasar Seutui Akan Jadi Pasar Berstandar SNI Pertama di Aceh
Banda Aceh – Pasar Seutui dalam waktu dekat akan menjadi pasar rakyat berstandar nasional. Pasar di Kota Banda Aceh ini akan diberi SNI 8152:2015 tentang pasar rakyat yang merupakan upaya pemerintah Repubik Indonesia untuk meningkatkan daya saing pasar serta perlindungan konsumen dan pedagang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Naga (PKTN) Kemeterian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), Syahrul Mamma, saat membuka acara diskusi publik Sandardisasi Bidang Perdangangan, Rabu (7/9/2016) di Hotel Hermes Palace. Sebelumnya Syahrul telah meninjau Pasar Seutui yang didampingi Wakil Walikota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin, bersama Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Chandrini Mestika Dewi, Kadisperindagkop dan UKM Kota Rizal Junaedi dan Kadisperindag Aceh Arifin Hamid.
“Setelah tadi meninjau Pasar Seutui, memang sudah mengarah seperti pasar yang berstandar SNI. Di situ sudah ada tempat musyarawah, tempat menyusui, pemisahan penjualan barnag basah dan kering, dan lain-lainnya, akan tetapi belum sepenuhnya memenuhi standar SNI, dan ini akan terus ditingkatkan hingga bisa berstandar SNI,” ungkap Syahrul Mamma.
Ia mencontohkan pasar yangsudah memenuhi standar SNI dengan tersedianya tempat pemotongan dan hewan yang belum dipotong secara terpisah. Lalu adanya tempat khusus untuk cuci tangan, dan tempat pembuangan air. Ia mengatakan pasar ini harus terus diperbaiki hingga memenuhi standar SNI dalam waktu dekat.
Kepala Disperindag Aceh, Arifin Hamid, mengatakan pasar Seutui akan menjadi pasar pertama di Aceh yang akan berstandar SNI. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag kota Banda Aceh untuk terus membenahi pasar ini.
“Ada beberapa hal yag harus diperbaiki untuk memenuhi standar. Nantinya pasar ini akan menjadi pioneer di Aceh sebagai pasar rakyat berstadar SNI. Harapan kita secepat mungkin akan tercapai di akhir tahun 2016 atau awal 2017,” imbuh Arifin.
Setelah Pasar Seutui berhasil memperoleh SNI, lanjutnya, akan dilanjutkan pada pasar-pasar yang lain seperti pasar Peuniti dan Peunayong. Lalu akan dilanjutkan pada pasar rakyat yang ada di kabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi Aceh.
“Minimal satu kabupaten punya satu pasar bersatandar SNI,” kata Arifin.
Arifin menjelaskan keuntungan pasar berstandar SNI adalah terjaminnya kualitas barang yang diperjual belikan yang bebas dari formalin dan zat berbahaya lainnya. Selain itu akan memberikan kenyamanan konsumen dalam berbelanja. (hfz)