Eks Gedung Pramuka di Peunayong Resmi Jadi Aset Pemko Banda Aceh

 

Banda Aceh – Dua unit Ruko yang berdiri di atas tanah seluas 140 M2 di Jalan WR Supratman No 32 dan 33, Peunayong, resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI. Sebelumnya, kedua Ruko tersebut masih berstatus Aset Bekas Milik Asing (ABMA)/Tionghoa. 

Surat keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Status Kepemilikan kedua bangunan yang pernah digunakan sebagai Gedung Pramuka Kwarda Aceh itu diserahkan oleh Kakanwil Aceh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Ekka S Sukadana kepada Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di balai kota, Kamis (11/8/2016).

Turut hadir pada kesempatan itu di antaranya Asisten Adminstrasi Umum Setdako Banda Aceh M Nurdin bersama sejumlah Kepala SKPK terkait serta para anggota Tim Penyelesaian Pusat, dan Tim Asistensi Daerah (TAD) yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI/Polri, Kejaksaan, BIN, dan KemenkumHAM RI. Terlihat pula hadir sejumlah awak media cetak maupun elektronik.

ABMA/Tionghoa yang diserahkan kepada Pemko Banda Aceh hari ini, telah melalui serangkaian proses administrasi yuridis. Adapun prosesnya dimulai dengan usulan penyelesaian oleh TAD kepada Tim Penyelesaian Pusat, untuk selanjutnya dibahas guna menghasilkan saran, pendapat serta rekomendasi kepada Dirjen Kekayaan Negara.

Terakhir, Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menetapkan Penyelesaian Status Kepemilikan terhadap aset tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.  “Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian proses, status hukum ABMA kini menjadi Barang Milik Daerah Pemko Banda Aceh,” kata Zainal Arifin dalam sambutannya usai penandatangan berita acara serah terima.

Dengan status kepemilikan yang jelas dan sah, katanya lagi, tugas Pemko Banda Aceh selanjutnya memastikan pemanfaatan aset ini sebaik mungkin. “Harapan kami aset berharga ini akan selalu memberi dampak baik dan dapat kita gunakan untuk mendukung pelbagai kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, terutama terkait kepentingan masyarakat.”

Ia juga menegaskan kepada para pihak yang saat ini sedang menggunakan kedua Ruko dimaksud untuk senantiasa merawat dan memperuntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Aset ini adalah milik kita bersama, maka untuk itu perlu kita pastikan penggunaannya bermanfaat luas bagi Kota Banda Aceh,” katanya seraya mengharapkan dukungan dari Ditjen Kekayaan Negara terkait status kepemilikan sejumlah aset yang masih belum terselesaikan. (Jun)


SHARE: