Dewan Apresiasi Adipura Kirana dan WTP Yang diraih Pemko Banda Aceh
Banda Aceh – DPRK Banda Aceh, Rabu (27/7/2016) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2015 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2012-2017.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Heri Julius, disampaikan apresiasi terhadap Kinerja Pemko Banda Aceh selama ini. “Kita ucapkan selamat dan apresiasi atas keberhasilan meraih Adipura Kencana dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang telah diraih secara berturut-turut,” ujar Heri Julius dalam saat membuka sidang.
Heri Julius juga berharap, prestasi yang diraih Pemko Banda Aceh dapat memantik semangat semua pihak untuk meningkatkan kinerja kedepan. Sidang ini diikuti mayoritas anggota DPRK dan Wakil Walikota Banda Aceh Drs Zainal Arifin serta para Kepala SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.
Sementara itu, dalam laporan dari Badan Anggaran Dewan yang dibacakan Mahyiddin, Banggar DPRK Banda Aceh juga meyampaikan apresiasi disamping beberapa saran kepada pihak eksekutif.
Banggar memberikan apresiasi terhadap PAD Kota Banda Aceh yang melebihi target pada 2015. Terkait dengan saran dan usulan, Banggar menyarankan beberapa hal, diantaranya terkait inventarisir aset daerah. “Aset yang telah diinventarisir harus diinformasikan kepada masyarakat melalui media,” ujar Mahyiddin.
Usulan lain, dalam pembangunan infrastruktur, eksekutif diminta mendorong partisipasi masyarakat, seperti menggelar sayembara desaign bangunan yang akan dibangun. Banggar juga menyarankan agar Pemko Banda Aceh meningkatkan kesejahteraan PNS dan tenaga kontrak.
Sementara itu, laporan dari Pansus Raqan RPJM, Zulfikar yang mewakili Tim Pansus menyampaikan RPJM 2012-217 telah dirampungkan dan Tim menilai selama ini RPJM dengan status payung hukum Peraturan Walikota tidak keliru. Hanya saja, kata Zulfikar dengan adanya kewajiban untuk mengevaluasi RPJM minimal satu kali dalam lima tahun, maka harus diganti payung hukum dengan Qanun. (Mkk)