PTUN Dalami Aplikasi e-Kinerja Milik Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Sejumlah Pejabat dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh melakukan study banding ke Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kinerja BKPP Kota Banda Aceh, Selasa (26/7/2016).

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris BKPP Kota Banda Aceh Drs Juswardi Zein, MM bersama  Kepala UPTB e-Kinerja PNS Muhammad Syarif, S Hi MH, Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai Azmi SH, S.STP Kepala TU UPTB e-Kinerja PNS Reza Pahlevi serta jajaran Tim penilai e-Kinerja PNS.

Sekretaris PTUN Kota Banda Aceh, Saifullah mengaku tertarik mendalami aplikasi e-Kinerja milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Pihak PTUN juga tertarik dengan berbagai terobosan dibidang kepegawaian yang selama ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh terutama dalam aspek pengembangan Teknologi dan Informatika guna optimalisasi pelayanan dan penilaian kinerja PNS.

Juswardi Zein menyambut baik kehadiran pihak PTUN dan memberikan Apresiasi atas kunjungan kerja Tim PTUN Banda Aceh pada BKPP Kota Banda Aceh.

“Seyogyanya Kepala BKPP yang akan menyambut, namun beliau minta maaf karena sedang sedang mengikuti kegiatan kedinasan di Kantor Gubernur Aceh,” ujar Juswardi.

Sementara itu, Muhammad Syarif mengulas tentang sejarah penerapan e-kinerja PNS, mekanisme penilaian kinerja PNS serta instrumen penilaian kinerja PNS yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi kerja PNS sebagai amanah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN).

Muhammad Syarif juga memaparkan program e-Kinerja PNS telah berlangsung sejak Tahun 2012 sebelum UUASN berlaku. Kata Syarif, ada beberapa manfaat program e-Kinerja, secara garis besar dibagi menjadi empat Katagori yaitu, Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan dan organisasi perangkat daerah, pembinaan dan penataan kepegawaian yang meliputi perencanaan kebutuhan diklat, rekruitmen, penempatan, pengembangan karir,  mutasi dan kesejahteraan pegawai. Kemudian manfaat lainnya adalah pembinaan dan penataan ketatalaksanaan meliupti sistem dan prosedur kerja serta pemberian penghargaan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara dilingkugan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa setiap kementerian antar lembaga dituntut melahirkan aplikasi kinerja Aparatur sebagai dasar pemberian remunerasi.

“Dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dikenal dengan sikerja. Dilingkungan Pengadilan dikenal Aplikasi simari,” ungkapnya.

Syarif berharap, semoga kombinasi simari dengan e-Kinerja PNS akan melahirkan anak kembar yang saling menguatkan satu sama lain.

Untuk mendalami lebih lanjut terkait aplikasi e-Kinerja, PTUN mengutus tiga pejabatnya mendalami dan memahami aplikasi ini untuk kemudian dapat di adopsi.(rel)


SHARE: