Program Jemput Bola Disdukcapil Manjakan Warga Kota Miliki Dokumen Kependudukan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan upaya optimalisasi layanan dokumen kependudukan. Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, meminta Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih fokus pada warga yang memiliki keterbatasan fisik.

Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kependudukan. Untuk itu, ia meminta Disdukcapil melakukan pencatatan di luar kantor, bahkan dilakukan luar jam dinas.

“Jadi selain melayani warga dikantor pada hari kerja, juga dilakukan perekaman dokumen kependudukan untuk warga yang memiliki keterbatasan fisik dirumahnya. Bahkan aktifitas ini juga dilakukan petugas pada hari libur,” kata Illiza, Jum’at (8/4).

Illiza juga mengimbau warga Banda Aceh untuk melaporkan keluarganya, kerabat, atau bahkan tetangga yang memiliki keterbatasan fisik yang tidak mampu mendatangi kantor Disdukcapil, agar melapor ke perangkat gampong (desa) setempat.

“Nanti keuchik akan meneruskan informasi tersebut ke kecamatan atau Disdukcapil untuk kemudian dikirimkan petugas ke rumah,” kata Illiza.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Drs Syahrullah menyatakan hingga April, sedikitnya aksi ‘jemput bola’ ini telah merampungkan dokumen kependudukan terhadap 137 warga dari sembilan kecamatan di Banda Aceh. Kata Syahrullah, petugas mendatangi rumah warga pada hari libur kerja untuk memberikan layanan dokumen kependudukan.

“Petugas datang langsung ke rumah warga setelah mendapat informasi dari perangkat desa setempat,” kata Drs Syahrullah di ruang kerjanya, Jum’at (8/4).

Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan sesuai amanah undang-undang nomer 24 tahun 2013 tentang kewajiban pemerintah memberikan dokumen kependudukan pada warga. Selain itu, Permendagri nomer 9 tahun 2014 yang menjelaskan bentuk layanan bersifat dinamis.

“Jadi kita tidak hanya menunggu warga datang mengurus sendiri, bagi yang tidak mampu kita datangi ke rumahnya,” jelas Syahrullah.

Syahrullah menegaskan, layanan dokumen kependudukan terhadap warga yang mengalami keterbatasan fisik tersebut, sama dengan warga lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK ), Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akte kelahiran.

“Sifat pelayanan yang kita lakukan melayani dengan hati, pelayanan diberikan penuh hati dan pekerjaan dilakukan tidak sesuka hati,” kata Drs Syahrullah.

Saat menjalankan layanan ke rumah warga, petugas membawa sejumlah perangkat KTP electronic mobile.

Mantan Kabag Keistimewaan Setdakota ini juga menceritakan proses perekaman kependudukan terhadap warga uzur memiliki tantangan tersendiri. Biasanya saat hendak membuat KTP, retina mata warga uzur tertutup selaput hingga sulit direkam perangkat. Kesulitan lainnya, saat hendak mengambil sidik jari, alat rekam sulit mendeteksi jari yang keriput, sehingga harus dilakukan berulang-ulang.

“Biasanya untuk warga yang uzur, proses perekaman dokumen kependudukan dapat menghabiskan waktu hingga dua atau tiga jam,” jelasnya.

Program Penduduk Rentan

Syahrullah juga menjelaskan, pihaknya juga melayani dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami gangguan jiwa. Katanya, sedikitnya ada 37 warga yang akan dilakukan perekaman data di Ruma Sakit Jiwa.

“Ini namanya program penduduk rentan, kita sudah kordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa dan Dinas Sosial Provinsi,” ungkap Syahrullah.

Katanya, petugas akan datang dan melakukan verifikasi dan pindai bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa. Ketika hasil verifikasi dan pindai yang dilakukan petugas menunjukkan pasien belum pernah memiliki NIK dan KTP, maka akan langsung dibuatkan. Kalau hasil verifikasi menunjukkan pasien telah memiliki NIK dan menunjukkan pasien tersebut bukan penduduk Kota Banda Aceh, maka Disdukcapil akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinsos Provinsi dan Pemerintah Daerah asal si pasien untuk kelanjutan dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Kedua program ini, lanjut Syahrullah dilakukan sebagai upaya memberikan hak kepemilikan dokumen kependudukan kepada warga Kota Banda Aceh untuk kemudian bisa digunakan yang bersangkutan untuk keperluan-keperluan administrasi, seperti administrasi asuransi kesehatan (BPJS) dan keperluan lainnya. (mkk)


SHARE: