297 Botol Miras Dimusnahkan di Balaikota

Banda Aceh – Sebanyak 297 Minuman Keras (Miras) dimusnahkan di Balaikota. Pemusnahan dilakukan usai apel gabungan Bulan Maret PNS jajaran Pemko Banda Aceh, Senin (7/3/2016) di halaman Balaikota, Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh ikut memecahkan botol Miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan. Illiza memegang palu dan memukul salah-satu botol Miras hingga pecah dan minuman beserta kacanya dibuang ke dalam drum yang sudah di desain untuk tempat pembuangan barang haram tersebut.

Data dari Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi S STP MSi, jumlah miras sebanyak 297 botol terdiri dari berbagai merk dan merupakan hasil sitaan pihaknya di periode tahun 2015 lalu.

Katanya, barang haram itu ditemukan dari beberapa hasil razia, yakni tanggal 1 Maret 2015, 1 Meu 2015 dan 25 November 2015 di jalan Aneuk Galong, Kampung Mulia Banda Aceh.

Pemusnahan ratusan Miras ini disaksikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, Kajar Banda Aceh Husni Thamrin SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah,Drs Misran SH MH, Kepala DSI KotaBanda Aceh Mairul Hazami SE M Si dan Kabag Hukum Setdakota Muchlis SH. (Mkk)


SHARE: