Kepala KPPTSP: Perizinan Pedagang Pasar Seutui, Kami Akan Jemput Bola
Banda Aceh – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, Dra Salmiah meminta para pedagang pasar Seutui yang berjualan di Toko agar mengurus perizinan seperti SITU, SIUP, TDP dan lainnya. Hal ini disampaikan Salmiah, Kamis (21/6/2106) saat bertatap muka dengan para pedagang Pasar Seutui pada acara sosialisasi pasar yang baru direkontruksi tersebut.
Namun Salmiah memastikan para pedagan tidak akan dibuat repot, soalnya dirinya akan mengutus petugas mendatangi para pedagang untuk mendata lokasi tempat berjualan.
“Ini tokonya kan ukuran 4×6, jadi harus ada SITU. Tapi para pedagang tidak akan dibuat repot. Sata akan tugaskan petugas mendatangi Bapak-Bapak. Tolong siapkan data, pas foto dan materai saja, kita akan jemput bola.” Ujar Salmiah.
Salmiah memastikan, untuk mendapatkan berbagai jenis perizinan tersebut, pedagang tidak perlu mengeluarkan uang sepersenpun.
“Urus SITU itu tidak perlu bayar karena tidak dikenakan biaya. Yang bayar itu HO (izin Gangguan) dan IMB, Bayarnyapun di Bank Aceh, bukan langsung sama petugas,” tambahnya.
Kata Salmiah, pedagang perlu mengantongi perizinan agar memiliki legalitas hukum. (Mkk)