Inspektorat Banda Aceh Gelar Rapat Pemutakhiran Data LHP

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Inspektorat Kota Banda Aceh menggelar Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat Terhadap Entitas dalam Jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Acara yang dirangkai dengan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ini dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kamis (21/12/2017) di aula balai kota.

Dalam sambutannya, Aminullah mengungkapkan, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baru-baru ini telah ditandatangani nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, dengan adannya nota kesepahaman tersebut, peran APIP selaku pengawas internal menjadi sangat penting dalam rangka mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pengawasan internal oleh APIP dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien, terjaminnya keamanan asset negara, adanya kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta tersajinya laporan yang handal.” 

Pengawasan yang dilakukan saat ini, sambungnya, yaitu memberi peringatan dini (early warning system), jaminan kualitas (quality assurance) dan wadah konsultasi (consultative). “Untuk itu APIP harus terus menerus meningkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan tugas-tugas yang semakin berat tersebut. Namun demikian, pengawasan APIP tidak akan efektif apabila tidak ada upaya tindak lanjut dari auditi atas hasil pengawasan,” katanya.

Ia pun sangat mengharapkan agar pemutakhiran data laporan hasil pengawasan ini benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,  sehingga tidak menimbulkan dampak dan permasalahan hukum di kemudian hari. “Perlu kami tekankan bahwa ini  merupakan bahan evaluasi dan penilaian tersendiri bagi kami terhadap kinerja dan  komitmen saudara-saudara dalam mewujudkan  tata kelola pemerintahan yang baik di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Banda Aceh Subki menyebutkan kegiatan ini digelar pihaknya untuk mendorong tindak lanjut hasil pengawasan, dan menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi selama ini sekaligus menjadi media konsultasi APIP.”

Inspektorat Banda Aceh, ungkap Subki, telah melakukan pengawasan terhadap 117 objek pengawasan antara lain 16 SKPK, delapan SD, delapan SMP, dan 79 gampong. “Terhadap objek pengawasan tersebut, kami juga telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebelum proses pemutakhiran data, acara yang diikuti oleh ratusan peserta ini juga diisi dengan paparan sosialisasi SPIP oleh tim BPKP Perwakilan Aceh, sosialisasi Saber Pungli oleh Tim Polresta Banda Aceh, dan sesi diskusi dan tanya-jawab. (Jun)


SHARE: