Petugas Copot Stiker Pengawasan Wajib Pajak di Sei Hotel

Banda Aceh – Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh mencopot stiker pengawasan wajib pajak di Sei Hotel, Kampung Mulia, Rabu (29/11/2017). Hal itu dilakukan setelah pihak manajemen hotel melunasi tagihan pajak yang sudah tertunggak selama tiga bulan. 

Kasatpol PP/WH Banda Aceh Yusnardi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zakwan menyebutkan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak manajemen Sei Hotel yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah.

“Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi para pengusaha hotel lainnya di Banda Aceh untuk membayar pajak tepat waktu. Pajak daerah yang ditujukan bagi setiap pengusaha perhotelan telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penempelan stiker pengawasan pada bangunan atau tempat usaha yang menunggak pajak, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan persuasif mulai dari surat peringatan hingga pemanggilan pemilik usaha.

“Jika tidak digubris atau tidak ada itikad baik baik dari pemilik usaha, baru kita tempel stiker pengawasan wajib pajak. Setelah itu, kita berikan tempo selama 15 hari untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jika lewat 15 hari tidak juga ada penyelesaian, maka akan kita ambil tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, usai mengecek slip setoran pajak daerah di resepsionis hotel, petugas Satpol PP/WH didampingi sejumlah petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Banda Aceh, serta personil Polresta Banda Aceh, langsung mencopot stiker pengawasan yang ditempel di depan pintu masuk hotel. (Jun)


SHARE: