Aminullah Serahkan Santunan Klaim Asuransi Kepada Ahli Waris Nelayan
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan secara simbolis santunan klaim asuransi jiwa senilai Rp 160 juta kepada ahli waris Dedi Sudito -nelayan asal Gampong Deah Geulumpang, Jumat (8/9/2017).
Dana klaim asuransi tersebut diterima langsung oleh istri almarhum Yuliana yang ditemani dua putranya di ruang rapat wali kota. Turut hadir pada kesempatan itu Manajer Teknik PT Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Banda Aceh Tri Mulyono, Kepala DP2KP Banda Aceh T Iwan Kesuma, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sambutan singkatnya, Aminullah atas nama Pemko Banda Aceh mengucapkan belangsungkawa atas meninggalnya almarhum, dan berharap keluarga ditinggalkan dapat tabah menerima ketentuan Allah SWT.
Mengenai asuransi jiwa bagi nelayan ini, wali kota mengharapkan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat nelayan di Banda Aceh. “Hal ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat kita, terutama yang tinggal di kawasan pesisir. Bagaimana syarat-syarat yang harus dilengkapi sehingga saat terjadi musibah dapat diakui oleh pihak asuransi.”
Tak ketinggalan ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ausransi Jasindo yang telah membantu masyarakat nelayan Aceh khususnya Banda Aceh selama ini. “Kepada Bu Yuliana, saya berpesan agar dana ini digunakan tepat sasaran mengingat anak-anak masih kecil. Gunakan untuk hal-hal yang produktif dan menghasilkan. Jangan simpan uangnya di rumah, tapi simpanlah di bank,” pesan wali kota.
Di tempat yang sama, Manajer Teknik Asuransi Jasindo Tri Mulyono menyebutkan sejak 2016 lalu pihaknya telah ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mengelola asuransi bagi masyarakat nelayan.
“Alhamdulillah 2016 kami mulai bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikan, dan 2017 ditunjuk kembali sebagai perusahaan asuransi pelaksana. Saat ini kami tengah memperluas cakupan asuransi bagi nelayan kurang mampu di wilayah Aceh.”
“Untuk seluruh Aceh, kami sudah menyalurkan dana Rp 11,5 miliar bagi para keluarga nelayan. Khusus untuk Banda Aceh, saat ini sedang kami proses penyaluran dana klaim asuransi senilai Rp 5 miliar, dan penyerahan santunan kepada Ibu Yuliana merupakan yang pertama kit lakukan di Banda Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, asuransi ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan oleh nelayan. “Jika meninggal dunia akibat aktivitas penangkapan ikan di laut maka ahli waris berhak atas dana asuransi Rp 200 juta, dan jika meningal alami (bukan karena melaut) Rp 160 juta,” katanya.
“Semoga ke depan lebih banyak keluarga nelayan yang dapat kita bantu. Asuransi ini sistemnya gratis karena preminya ditanggung oleh kementerian asal nelayan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” katanya lagi seraya menyebut syarat utama memiliki kartu nelayan, dan proses pendaftarannya melalui panglima laot masing-masing wilayah. (Jun)