Pemko Banda Aceh Salurkan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui PT Mahirah Muamalah Syariah (MMS) mulai menyalurkan bantuan sosial bagi 192 penyandang disabilitas, Jumat (11/5/2018). Nilainya pun bertambah, dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta per tahun per penyandang disabilitas.
Secara simbolis, santunan dalam bentuk tabungan itu diserahkan kepada 10 penerima oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di kantor PT MMS yang terletak di kawasan Simpang Lima.
Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan kenaikan nilai Bansos tersebut merupakan salah satu janjinya kepada masyarakat pada masa kampanye Pilkada lalu. “Alhamdulillah hari ini sudah dapat saya tepati, dan saya merasa sangat bahagia,” katanya.
“Saya berharap bantuan ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban para penyandang disabilitas yang ada di Banda Aceh. Gunakan sebaik-baiknya, hemat, dan utamakan untuk kebutuhan primer seperti pangan, sandang, serta menunjang usaha yang telah dijalankan sehingga semakin mandiri.”
Ia pun berharap dengan adanya bantuan ini, tidak ada lagi penyandang disabilitas warga Banda Aceh yang mengemis di simpang, karena selain dapat menggangu arus lalu-lintas juga sangat membahayakan jiwa penyandang disabilitas itu sendiri.
“Dan alhamdulillah juga sekarang tidak kita lihat lagi penyandang disabilitas yang merupakan warga Banda Aceh yang masih berkeliaran di jalan terutama di area traffic light. Jika pun masih ada, itu bukan warga kita tapi dari luar Banda Aceh bahkan luar Aceh. Penertiban oleh dinas terkait terus kita lakukan untuk dibina dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya,” katanya.
Kepada pihak PT MMS -lembaga keuangan mikro syariah milik Pemko Banda Aceh-, wali kota meminta agar memberikan pelayanan khusus kepada para penyandang disabilitas. “Layani saudara-saudara kita ini dengan baik. Jika diperlukan antar mereka hingga sampai ke rumah usai menarik dana di sini,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Purnama Karya menambahkan ke-192 penyandang disabilitas tersebut terdiri dari 62 orang tuna netra, 102 orang dengan kecacatan, dan 28 orang dengan kecacatan berat.
“Para penyandang disabilitas ini sebelummnya sudah diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial, dan salah satu syaratnya harus sudah menetap di Banda Aceh minimal selama tiga tahun,” katanya.
“Program ini sudah kita mulai sejak 2013 lalu, dan mulai tahun ini atas instruksi Pak Wali, nilainya kita tambah menjadi Rp 4 juta untuk setiap penyandang disabilitas per tahun. Insya ALLAH seluruh penyalurannya akan kita tuntaskan dalam minggu ini,” katanya lagi. (Jun)