Pj Walikota Minta KPID Melindungi Kebebasan Berekpresi Masyarakat

Selain meminta jaminan kebebasan berekspresi, ada beberapa pesan lain yang disampaikan T. Saifuddin kepada KPID, yakni Penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain.
Selanjutnya, T. Saifuddin juga meminta agar Penyiaran dapat memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga yang penting dan strategis, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional. Lebih dari itu, T. Saifuddin juga meminta KPID dan lembaga penyiaran agar Lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional. Sementara itu, Ketua KPID Aceh Muhammad Yusuf S Ag M Pd dalam laporannya mengatakan PT Radio Siaran Suara Indah Selaras (SIS FM) menjalani proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sebagai persyaratan memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) melalui Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Aceh.
SIS FM yang beralamat di Jalan Teuku Umar ini telah mengikuti tahapan verifikasi faktual atas dokumen dan data-data penting yang telah diserahkan sebelumnya. Turut hadir pada acara ini, Ketua DPRK Yudi Kurnia SE, Ketua MAA, Ketua MPD serta 50-an pendengar setia SIS FM yang ingin terlibat langsung pada proses evaluasi dengar pendapat tersebut.

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / MKK)


SHARE: